Pernyataan eks Ketua MPR Amien Rais yang menyebut akan menjadikan Presiden Jokowi bebek lumpuh berujung pada pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemilu).
Amien Rais diadukan Jaringan Advokat Pengawas NKRI (JAPRI) dengan dalih Sangkaan pelanggaran kampanye.
“Kemarin kita telah laporkan,” ucap Member Jaringan Advokat Pengawas NKRI (JAPRI) Wido Darma, Jumat (18/1/2019).
Jaringan Advokat Pengawal NKRI berkeinginan ke depan materi kampanye disampaikan dengan antusias menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
“Caranya, menjaga dan menaikkan moralitas agama dan jati diri bangsa, menaikkan kesadaran hukum dengan memberikan Info yang benar dan menjalin komunikasi yang sehat antar pasangan calon,” tandasnya.
sebelum ini, Amien Rais sesumbar akan menjadikan Presiden Jokowi bebek lumpuh dalam Pemilihan presiden 2019 ini. Dia meyakini pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jadi pemenangnya.
“Insya Allah dengan doa dan usaha kita, pada Magrib 17 April 2019 kita akan adakan syukuran dan Prabowo-Sandi akan dilantik 20 Oktober 2019,” ucap Amien Rais dalam dialog ‘Refleksi Malari, Ganti Nakhoda Negeri?’ di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu optimistis Calon Presiden dan cawapres 02 ini jadi pemenang kalau tidak ada kecurangan.
Amien Rais meneruskan, pihaknya akan menjadikan Presiden Jokowi selaku bebek lumpuh sebab kalah dari Prabowo-Sandi.
“Selama rentang waktu 17 April sampai 20 Oktober 2019 itu kita jadikan Pak Jokowi seperti bebek lumpuh, sebab telah pasti kalah,” kata Amien.
Kecuali itu, Wido menekankan, ujaran Amien Rais dapat menimbulkan konfik horisontal di tengah warga.
sumber
